Analisis Kritis terhadap SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2026 dalam Perspektif Fiqh dan Ushul Fiqh
Pendahuluan: Latar Belakang dan Pokok Permasalahan
Standardisasi nishab zakat penghasilan merupakan keniscayaan dalam tata kelola zakat modern yang berbasis sistem pendapatan. Dalam konteks Indonesia, ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Nilai Nishab Zakat Penghasilan Tahun 2026 yang berfungsi sebagai pedoman operasional bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara praktis dan terukur.
SK tersebut menetapkan penggunaan penghasilan bruto sebagai basis pengenaan zakat, konversi standar emas dari emas murni (24 karat) ke emas 14 karat, serta penggunaan harga emas rata-rata tahun sebelumnya dalam penentuan nishab. Secara administratif ketentuan ini mempermudah implementasi zakat, namun dalam perspektif fiqh nishab merupakan bagian dari al-muqaddarāt al-shar‘iyyah (ketentuan kuantitatif yang ditetapkan syariat) yang berfungsi sebagai batas al-ghinā’ al-shar‘ī (kemampuan ekonomi menurut ukuran syariat).¹
Hadis laysa fīmā dūna ‘ishrīna mithqālan min al-dhahab ṣadaqah menjadi dasar ijma’ ulama bahwa nishab emas adalah ukuran normatif.² Hadis lā ṣadaqah illā ‘an ẓahri ghinā menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang mencerminkan kecukupan.³
Nishab sebagai Ukuran Riil Kemampuan Ekonomi
Empat mazhab sepakat bahwa zakat hanya wajib pada harta yang merupakan al-faḍl ‘an al-ḥājah al-aṣliyyah (surplus di luar kebutuhan pokok). Mazhab Hanafi melalui al-Kāsānī, Maliki melalui al-Dardīr, Syafi‘i melalui al-Nawawī, dan Hanbali melalui Ibn Qudāmah menegaskan prinsip yang sama bahwa kebutuhan dasar tidak menjadi objek zakat.⁴
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa nishab bukan sekadar batas nominal, tetapi ukuran riil kemampuan ekonomi.
Emas 14 Karat dan Perubahan al-Miqyās al-Shar‘ī
Dalam seluruh mazhab ditegaskan bahwa emas campuran dihitung berdasarkan kandungan emas murninya (qadr al-dhahab al-khāliṣ).⁵ Oleh karena itu penggunaan emas 14 karat sebagai basis konversi nishab menurunkan kandungan emas riil dari standar syar‘i dan memperluas cakupan wajib zakat secara substantif.
Dalam perspektif ushul fiqh, perubahan terhadap ukuran yang telah ditetapkan oleh nash termasuk wilayah al-ta‘abbudī (ketentuan ibadah yang bersifat normatif) yang tidak dapat diubah melalui ijtihad rasional.⁶
Harga Historis dan Pergeseran Fungsi Nishab
Mazhab Syafi‘i menegaskan bahwa penilaian zakat dilakukan berdasarkan qīmatihā ḥīna wujūb al-zakāh (nilai saat kewajiban muncul).⁷ Ibn Rushd bahkan menyatakan adanya ijma’ bahwa barang dagangan dinilai pada saat haul.⁸
Penggunaan harga rata-rata tahun sebelumnya berpotensi menggeser nishab dari ukuran kemampuan aktual menjadi batas nominal administratif.
Penghasilan Bruto dan Prinsip Surplus Harta
Penafsiran al-‘afw sebagai kelebihan dari kebutuhan oleh al-Ṭabarī menjadi dasar bahwa zakat hanya dikenakan pada surplus harta.⁹ Al-Qaraḍāwī membolehkan pembayaran zakat penghasilan secara langsung sebagai bentuk taʿjīl al-zakāh (percepatan pembayaran zakat), tetapi objek zakat tetap pendapatan bersih.¹⁰
Kesimpulan
Secara administratif SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2026 memiliki legitimasi sebagai instrumen standardisasi tata kelola zakat. Namun secara normatif formulasi yang menggunakan emas 14 karat, harga historis, dan pendekatan bruto berpotensi menggeser fungsi nishab dari ḥadd al-ghinā’ (batas kecukupan) menjadi batas nominal.
Saran Rekonstruktif
Agar selaras dengan prinsip fiqh dan ushul fiqh sekaligus tetap operasional dalam tata kelola zakat nasional, diperlukan langkah rekonstruktif sebagai berikut.
Pertama, standardisasi nishab sebaiknya tetap berbasis emas murni (24 karat) sebagai al-miqyās al-shar‘ī (standar normatif syariat), sedangkan nilai rupiah hanya berfungsi sebagai instrumen konversi. Hal ini menjaga konsistensi dengan ijma’ mazhab sekaligus mempertahankan validitas administratif.
Kedua, penentuan nilai nishab hendaknya menggunakan harga emas aktual pada saat wujūb al-zakāh (munculnya kewajiban zakat), bukan harga rata-rata tahun sebelumnya, karena penilaian zakat dalam fiqh selalu berbasis kemampuan riil.
Ketiga, mekanisme pemotongan zakat dari penghasilan bruto dapat tetap dipertahankan sebagai sistem penghimpunan kelembagaan, namun harus ditegaskan bahwa kewajiban fiqhiyyah muzakki tetap didasarkan pada al-ṣāfī min al-dakhil (pendapatan bersih setelah kebutuhan pokok).
Keempat, diperlukan ta’līl fiqhī (argumentasi fiqh yang eksplisit) dalam konsideran kebijakan agar regulasi tidak hanya kuat secara administratif tetapi juga memiliki legitimasi normatif.
Kelima, sinergi antara BAZNAS dan Komisi Fatwa MUI dalam merumuskan standar nishab berbasis al-miqyās al-shar‘ī akan memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan zakat secara nasional.
Dengan formulasi demikian, standardisasi nishab tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga mencerminkan العدالة في التكليف (keadilan dalam pembebanan hukum) yang menjadi tujuan utama syariat.
Footnote
¹ al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, jil. 2, hlm. 308.
² Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, jil. 2, hlm. 103.
³ al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Zakāh.
⁴ al-Kāsānī, Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ, jil. 2, hlm. 7; al-Dardīr, al-Sharḥ al-Kabīr, jil. 1, hlm. 492; al-Nawawī, al-Majmūʿ, jil. 5, hlm. 344; Ibn Qudāmah, al-Mughnī, jil. 2, hlm. 468.
⁵ al-Nawawī, al-Majmūʿ, jil. 5, hlm. 479; al-Kāsānī, Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ, jil. 2, hlm. 6; Ibn Qudāmah, al-Mughnī, jil. 3, hlm. 12.
⁶ al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, jil. 2, hlm. 308.
⁷ al-Nawawī, al-Majmūʿ, jil. 6, hlm. 48.
⁸ Ibn Rushd, Bidāyat al-Mujtahid, jil. 1, hlm. 257.
⁹ al-Ṭabarī, Jāmiʿ al-Bayān, jil. 3, hlm. 88.
¹⁰ Yūsuf al-Qaraḍāwī, Fiqh al-Zakāh, jil. 1, hlm. 457.
